Tax Amnesty Jilid II Berdampak Positif Pada Penerimaan Pajak Semester I-2022

04 July 2022

Minggu, 03 Juli 2022 /

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II telah ditutup pada 30 Juni 2022. Program yang berlangsung selama enam bulan tersebut berdampak positif terhadap penerimaan pajak pada semester I-2022 , terutama pada jenis pajak penghasilan (PPh) final.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi PPh final pada semester I-2022 mengalami pertumbuhan yang signifikan mencapai 81,4%. Angka ini berbanding terbalik dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu yang hanya mencapai 2,4%.

“PPS juga memberikan kenaikan terhadap PPh final. Jadi PPh final yang mencapai 81,4% itu adalah karena adanya program PPS,”  ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jumat (1/7) kemarin.

Ia mengatakan, seluruh jenis pajak utama mencatat pertumbuhan double digit yang mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi. Sementara pada PPh final, implementasi PPS menjadi penopang dalam kinerja PPh final hingga Juni 2022.

Hal ini dikarenakan dalam PPS, seluruh wajib pajak diharuskan menyetorkan PPh dengan tarif yang beragam.

Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada pada program PPS, di mana dua kebijakan tersebut memberikan tarif yang berbeda.

Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan I adalah 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/energi baru terbarukan.

Sementara tarif yang dikenakan pada kebijakan II adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi baru terbarukan.

Sementara itu, PPh final yang sudah dikantongi oleh negara adalah sebesar Rp 61,01 triliun. Di mana nilai PPh didominasi oleh kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun, sedangkan pada kebijakan II sebesar Rp 28,10 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Kuangan (Kemenkeu), Tax amnesty jilid II yang telah berlangsung selama 6 bulan tersebut telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat keterangan.

Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 498,88 triliun dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp 13,70 triliun. Sementara itu deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun dan dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,34 triliun.