Tax Holiday Terancam Dicabut, Kemenko Marves Evaluasi

27 April 2021

Ketentuan tax holiday saat ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.1010/2020.

Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com 27 April 2021

Bisnis.com, JAKARTA — Berdasarkan hasil kesepakatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), fasilitas tax holiday bisa dicabut dari pengusaha.

Ini berlaku karena mereka tidak segera merealisasikan investasi di Indonesia. Total, sebanyak Rp1.000 triliun dari perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini tapi tidak melakukan kewajibannya. Namun saat ini, evaluasi tax holiday bukan ada pada tiga lembaga tersebut.

“Tidak tahu saya perkembangan terakhir karena sekarang di bawah koordinasi Kemenko Marvest [Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi],” Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir melalui pesan instan, Senin (26/4/2021).

Ketentuan tax holiday saat ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.1010/2020. Di dalamnya, ada tiga pokok penting.

Pertama, pelimpahan kewenangan kepada BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.

Kedua, penambahan syarat komitmen untuk mulai merealisasikan penanaman modalnya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan tax holiday. Poin ini dibuat untuk menjamin investasi memang akan dilakukan oleh calon investor.

Ketiga, untuk industri nonpionir, tetap dapat diberikan insetif tax holiday berdasarkan kriteria kuantitatif industri pionir, dan dilakukan scoring untuk menentukan diberikannya insentif tax holiday.

Sementara itu hingga tulisan ini terbit Menteri Koordinator Marvest Luhut Pandjaitan, Juru Bicara Luhut Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi, dan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Septian Hario Seto belum menjawab konfirmasi Bisnis.com melalui pesan instan.

Sebelumnya, Bahlil menuturkan bahwa Negara ingin mengetahui apa yang menjadi masalah pengusaha. Apabila dulu disebabkan oleh izin yang belum juga keluar, kini masalah tersebut sudah ditangani dengan adanya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Negara sudah memberi izin, insentif dikasih, namun kemudian ekeskusinya belum. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan teman-teman pengusaha supaya tahu dan bisa dicari solusinya,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).