Terbitkan Faktur Pajak Bodong, Bapak-Anak Raup Rp 98 M Uang Negara

18 November 2019

detikNews, Senin 18 November 2019, 11:44 WIB

Bandung – Polisi membekuk seorang bapak dan anaknya gegara menerbitkan faktur pajak bodong. Keduanya meraup uang negara hingga Rp 98 miliar lebih dari hasil penerbitan faktur pajak bodong itu.

Perbuatan itu dilakukan oleh AS (56) dan anaknya AAP (28) asal Bogor ini dengan menerbitkan fakur pajak fiktif untuk tiga perusahaan yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK. Perusahaan itu bergerak di bidang niaga penjualan bahan bakar minyak (BBM).

“Pelanggar ini modusnya seolah-olah melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019).

Perbuatan itu dilakukan oleh AS dan AAP dibantu dengan tersangka lain yaitu R (35) dan AP (37). Mereka melakukan aktivitas penerbitan pajak bodong selama September 2018 sampai Juli 2019.

“Kerugian negara yang sudah ditaksir sekitar Rp 98,59 miliar. Jadi fee yang dikeluarkan negara, itu yang diambil pelaku pajak ini,” katanya.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan AAP dan AS ini menerbitkan faktur pajak terhadap 3 perusahaan itu. Ketiganya seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee pajak dari negara.

“Namun dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik,” tuturnya.

Selain itu, faktur pajak bodong untuk tiga perusahaan yang diterbitkan pelaku ini juga dijual lagi ke sesama penerbit pajak.

“Pelaku menjual dengan harga antara 0,5 persen sampai dengan satu persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 s.d tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.