Tiket Pesawat Murah, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Armada

11 July 2019

CNN Indonesia | Kamis, 11/07/2019 10:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan mengganjar maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) dengan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa sewa pesawat terbang impor (leasing). Dengan catatan, gelaran happy hour tiket pesawat berjalan.

Happy hour tiket pesawat merupakan kebijakan pemerintah agar maskapai LCC memberi diskon 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu, pukul 10.00-14.00.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebelumnya PPN jasa sewa pesawat terbang impor dipatok 10 persen. Kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini diharapkan bisa meluncur satu hingga dua hari mendatang.

“Mungkin ada pertanyaan, mengapa kami kok membebankan maskapai dengan kebijakan ini? Kami jelaskan bahwa di sisi lain, kami pun sudah menyiapkan insentif berupa pembebasan PPN bagi leasing yang kini memasuki proses administrasi,” jelas Susiwijono, Rabu (10/7).

Sebelumnya, rencana kebijakan ini memang sudah disiapkan oleh Kemenkeu. Hanya saja, Kemenkeu saat itu mengatakan pembebasan PPN leasing pesawat impor ini dilakukan karena standar negara-negara lain juga melakukan hal serupa (best practice).

Artinya, kebijakan tersebut memang bukan semata-mata dijalankan karena tekanan masyarakat atas tiket pesawat yang melambung tinggi. Tak hanya maskapai LCC, kebijakan ini pun menyasar maskapai yang mengoperasikan penerbangan full service.

Susiwjono mengatakan pembebasan PPN ini diharapkan bisa mengurangi struktur biaya operasional maskapai. Kemudian, ia juga berharap insentif ini bisa bikin maskapai patuh terhadap kebijakan happy hour tersebut.

Jika memang maskapai tidak mematuhi kebijakan ini, tentu akan ada sanksi menunggu. Namun, sanksi ini nantinya diberikan oleh regulator, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, mengingat kebijakan ini tidak dinaungi payung hukum khusus.

“Ini kan sebetulnya kemauan para pihak untuk berkomitmen, sehingga tidak dibutuhkan legal basis khusus. Makanya, untuk sanksi, kami berikan ke regulator bersangkutan,” terang dia.

Meski demikian, pemerintah berjanji akan mengawasi ketat jalannya kebijakan ini. Terdapat empat poin pengawasan yang akan dilakukan pemerintah.Pertama, yakni evaluasi mengenai realisasi penerbangannya. Ini demi memastikan bahwa jadwal dan rute penerbangan masing-masing maskapai benar-benar sesuai kesepakatannya.

Kedua, evaluasi mengenai ketersediaan dan distribusi tiket. Pemerintah mempersilakan maskapai untuk menawarkan tarif diskon ini melalui situs resmi, agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA), atau agen travel.

Ketiga, pengawasan mengenai besaran kerugian yang ditanggung pihak-pihak terkait, seperti maskapai, otoritas bandara, PT Pertamina (Persero), dan AirNav. Keempat, adalah porsi kerugian yang memang harus ditanggung masing-masing maskapai.

“Kebijakan ini akan kami berlakukan sebulan, dan jika memang seluruh pihak terkait mengalami keberatan, tentu kami akan cari kebijakan lainnya,” pungkasnya.