Tren penerimaan pajak bumi dan bangunan kian melambat, ini sebabnya

08 October 2019

Kontan, Selasa, 08 Oktober 2019 / 18:44 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) semakin melambat. Baik penerimaan PBB di pemerintah pusat yang meliputi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3) maupun PBB di daerah yaitu perdesaan dan perkotaan (P2) tidak optimal.

Pemerintah dalam Nota Keuangan 2019 mengakui hal tersebut. Sepanjang periode 2015-2019, penerimaan PBB menurun dengan pertumbuhan rata-rata -10,4% per tahun.

Tahun 2015, penerimaan PBB di pusat sebesar Rp 29,25 triliun yang terus menurun hingga akhir tahun ini diproyeksi hanya akan mencapai Rp 18,86 triliun, atau lebih rendah 3% dibandingkan penerimaan PBB pada 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penurunan awalnya disebabkan adanya peralihan pemungutan PBB P2 ke daerah sejak 2014.

Namun selanjutnya, tren penerimaan PBB menurun juga dipengaruhi harga komoditas yang rendah, terutama batubara.

“Selain harga komoditas yang belum cukup baik, juga adanya insentif pengurangan PBB untuk sektor tertentu seperti migas pada tahap eksplorasi,” tutur Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10).

Dalam laporan estimasi belanja perpajakan (tax expenditure), Kemenkeu menghitung insentif yang diberikan untuk PBB P3 mencapai Rp 100 miliar pada 2018.

Selanjutnya, penerimaan PBB tahun depan diperkirakan tidak akan lebih baik dari tahun ini. Lantas, target penerimaan yang ditetapkan sama dengan outlook PBB 2019.

Pemerintah menilai, penurunan penerimaan PBB tersebut terjadi merata pada semua sektor mulai dari perkebunan, perhutanan, pertambangan maupun migas.
Penurunan pendapatan PBB tersebut terutama berasal dari PBB sektor migas dan pertambangan yang dipengaruhi oleh menurunnya ekspor minerba.

Untuk mengatasi potensi penurunan penerimaan PBB lebih dalam, Yoga mengatakan pemerintah juga melakukan extra-effort. 

“Di antaranya banyak lakukan penilaian terhadap objek-objek PBB, baik di perkebunan, kehutanan maupun pertambangan,” kata dia.