Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Resmi Direvisi

28 February 2020

Bisnis.com 28 Februari 2020  |  15:01 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah  tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020 yang sepenuhnya berlaku efektif pada 1 Maret 2020 besok. Dalam diktum pertama, diputuskan bahwa KPP Pratama bakal bertugas untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum wajib pajak (WP) di bidang PPh, PPN, PPnBM, hingga PBB.

KPP Pratama juga ditugasi untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan data dan informasi perpajakan di wilayahnya masing-masing. Tugas sebelumnya tidak ditanggung oleh KPP Pratama.

KPP Pratama memiliki fungsi untuk melakukan analisisi, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan; pencarian, hingga pengumpulan dan pengolahan data dan inormasi perpajakan; validasi data; edukasi hingga pengukuhan dan penghappusan WP; pemurtakhiran basis data perpajakan; hingga penataan usahaan piutang dan penagihan pajak.

Akibat berubahnya tugas dan fungsi KPP Pratama, tugas seksi pengolahan data dan informasi, seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, hingga seksi pengawasan dan konsultasi II, III, dan IV dari setiap KPP Pratama diubah. Seksi pengolahan data dan informasi memiliki tugas untuk menacri, mengolah, dan menyajikan data perpajakan serta menjadiman kualitas dan validasi atas data yang dikumpulkan.

Seksi ekstensifikasi dan penyuluhan bertugas untuk memberi atau menghapus NPWP, mengukuhkan atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP), memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan, hingga melakukan pemutakhiran basis data WP dan melakukan pemeriksaan.

Seksi pengawasan dan konsultasi II bertugas untuk melakukan analisis target penerimaan pajak untuk WP strategis dan memetakan WP strategs dan objek pajak yang dimiliki dan dikuasasi oleh WP strategis yang dimaksud. Pengawasan atas kepatuhan kewajiban pajak dari WP strategis juga dilaksanakan oleh Seksi pengawasan dan konsultasi II.

Adapun, seksi pengawasan dan konsultasi III dan IV memiliki tugas untuk memberi dan menghapus NPWP, mengukuhkan dan menvabut PKP, hingga melakukan pengawasan atas kepatuhan WP, hingga melakukan pemutakhiran data WP.