Tumbuh 47%, ini jenis pajak dan sektor dengan restitusi pajak terbesar

23 April 2019

Kontan, Selasa, 23 April 2019 / 19:38 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).

“Ada pertumbuhan restitusi yang sangat cepat yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat kebijakan percepatan pembayaran restitusi. Sementara, tahun lalu pembayaran restitusi hanya tumbuh 34,26%,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan, Senin (22/4).

Ditinjau berdasarkan jenis pajak, total pembayaran restitusi pajak penghasilan (PPh) Non-Migas mencapai Rp 12,13 triliun atau tumbuh 61,6% yoy.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, restitusi PPh ddidominasi oleh PPh Badan yang mencapai Rp 8,53 triliun. Adapun, restitusi PPh Orang Pribadi sebesar Rp 32,12 triliun, tumbuh melesat 155,8% yoy.

Sementara, restitusi pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 38,21 triliun atau tumbuh 46,2% yoy

Pertumbuhan restitusi pajak lainnya juga tumbuh pesat 434,3% menjadi Rp 254,4 triliun hingga akhir Maret lalu. Dengan demikian secara keseluruhan pembayaran restitusi pajak kuartal-I tahun ini mengalami peningkatan drastis.

“Kalau dari sektoral, sektor perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang terbesar (restitusi pajaknya),” lanjut Yon.

Sementara Robert mengaku biasanya pertumbuhan restitusi pajak memang hanya berkisar 10% setiap tahunnya.

Kendati begitu, ia memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya tahun ini akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, Ditjen Pajak mematok pertumbuhan restitusi pajak berkisar 18%-20%. Secara nominal, perkiraan pembayaran restitusi pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp 130 triliun sampai Rp 140 triliun.

“Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara netto bisa membaik,” kata Robert.

Adapun, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak yang lebih baik.

“Yang patut diantisipasi adalah kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun. Ini dapat diantisipasi dengan strategi penggalian potensi yang lain agar pertumbuhan tetap terjaga,” tutur Yustinus.