Tunda bayar pajak, mobil atau sepeda motor bisa disita

10 October 2019

Kontan, Kamis, 10 Oktober 2019 / 13:18 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.

Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35%. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

“Program berjalan mulai 16 September 2019 lalu hingga 30 Desember 2019. Sejauh ini tanggapan masyarakat mulai positif. Diharapkan terus seperti itu, tumbuh rasa tanggung jawab atas kewajiban pajaknya,” kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (10/10).

Faisal juga memohon kepada pemilik kendaraan yang belum mengurus pajak, agar segera dilunasi. Tahun depan, akan ada penindakan.

“Saat ini belum ada rencana razia besar. Tapi tahun depan rencananya ada razia gabungan. Jika sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun, sesuai aturan, datanya akan dihapus,” katanya.

Sebagai informasi, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50%. Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

“Kami sangat berharap penindakkan jangan sampai dilakukan. Jadi gunakan sebaik-baiknya program kemudahan ini,” katanya.