Usut Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Direktur Perusahaan Logistik

06 May 2021

KPK memeriksa seorang saksi yang merupakan direktur perusahaan logistik untuk mengusut kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan.

Setyo Aji Harjanto – Bisnis.com 06 Mei 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 agar kooperatif. Untuk itu, pada hari ini, KPK memeriksa seorang saksi bernama Sumardi yang merupakan Direktur PT Nano Logistics.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali dari petinggi perusahaan logistik itu. Namun, pihak yang diperiksa tentu mengetahui perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri sejak 22 Februari 2021, setelah penyidik antirasuah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018. Baca Juga : Korupsi Pengaturan Cukai Bintan,

KPK Panggil 5 Saksi Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2/2021). “Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” kata Ali.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum memerinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini. Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.

Ali memastikan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.