Vaksin corona tiba, Sri Mulyani langsung suntik insentif pajak Rp 50,9 miliar

07 December 2020

Kontan, Senin, 07 Desember 2020 / 14:56 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia, telah mengimpor vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19) yang didatangkan dari China, Minggu (6/12) malam. Dus sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 50,9 miliar.

Pemberian insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Secara rinci, insentif perpajakan yang digelontorkan untuk vaksin Covid-19 terdiri dari insentif pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan insentif pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 36,39 miliar.

Sementara itu Menkeu menyampaikan, jumlah fasilitas insentif perpajakan tersebut berasal dari nilai pabean dari impor vaksin ini diperkirakan mencapai US$ 20,57 juta. Vaksin itu dikemas dalam 33 paket, dengan berat bruto 9.229 kg sesuai dengan AWB Nomor PEK99463221.

Adapun jumlah vaksin yang diimpor menurut dokumen 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian. Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan oleh PT Bio Farma Persero yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai importir dengan SKI dan SAS dari Badan POM yang sudah dikeluarkan tanggal 22 November 2020, dan rekomendasi Kementerian Kesehatan yang keluar tanggal 5 Desember 2020, serta SKMK tanggal 5 Desember 2020.

“Tadi malam waktu kami menjalankan penelitian dan monitoring barang diterima di Cengkareng, dan langsung diperiksa keseluruhannya 1,2 juta vaksin yang diimpor dari Sinovac life Science Corporate Ltd., China dengan nama penerimanya PT Biofarma,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers, Senin (7/12).

Menkeu berharap dengan insentif fiskal yang diberikan, penanganan kesehatan akibat pandemi bisa segera dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta meringantkan beban fiskal pihak-pihak yang berkecimpung dalam pengadaan vaksin Covid-19.

“Di Kemenkeu terus mendukung dari sisi anggaran dan dari sisi perencanaan pelaksanaan hingga program vaksinasi covid-19 terutama yang dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Menkeu.