Veronika Lindawati Diduga Janjikan Rp 25 Miliar ke Eks Pejabat Kemenkeu

26 August 2022

Kamis, 25 Agustus 2022

Jakarta, Beritasatu.com – Konsultan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersama dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.

Dalam kasus ini, Veronika diduga menjanjikan Rp 25 miliar ke sejumlah eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu demi mengondisikan nilai pajak yang harus dibayarkan Bank Panin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mulanya mengungkapkan, terdapat tim pemeriksa pada Ditjen Pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.

Pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian di gedung Ditjen Pajak. Ketika itu, dia meminta supaya nilai surat ketetapan pajak (SKP) Bank Panin tahun 2016 dapat dikondisikan menjadi kurang bayar hanya senilai Rp 300 miliar.

“VL (Veronika Lindawati) juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar,” tutur Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Yulmanizar lalu melaporkan tawaran Veronika ke Wawan dan Dadan Ramdani selaku eks kepala subdirektorat kerja sama dan dukungan pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Tawaran itu diteruskan lagi ke Angin Prayitno Aji selaku dDirektur P2 Ditjen Pajak supaya tawaran Veronika secepatnya ditindaklanjuti. Angin lalu menyetujui dan memerintahkan Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian mengondisikan SKP Bank Panin sesuai permintaan Veronika.

“Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp 25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan,” tutur Karyoto.

Sementara Agus Susetyo diduga meminta agar SKP PT Jhonlin Baratama bisa diturunkan. Untuk mewujudkan hal itu, dia menjanjikan fee senilai Rp 50 miliar. Wawan dan Dadan lalu melaporkan permintaan Agus ke Angin yang langsung menyetujuinya. Atas arahan Angin, tim pemeriksa kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

“Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar. Dari komitmen AS (Agus Sesetyo) sebesar Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar,” ujar Karyoto.

Untuk pembagiannya, Rp 35 miliar disalurkan bertahap ke gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan selaku perwakilan Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Sementara, Agus memperoleh bagian Rp 5 miliar.

Atas ulahnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.