Wahai Investor Kripto, Siap-siap Kena Pajak!

19 April 2021

TECH – Monica Wareza, CNBC Indonesia

 

17 April 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tersebut tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,” kata Teguh dalam D’Origin Investment Talk, Jumat (16/4/2021).

 

Dia menyebutkan, pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.

“Goalnya berapa kita ngga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” imbuh dia.

Teguh menyebutkan dengan adanya pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang.

Pendirian Bursa Kripto

Baru-baru ini Bappebti, menyatakan akan mendirikan bursa ‘mata uang’ kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lainnya.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.
“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata dia.

Untuk diketahui, hingga saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.