Wajib Pajak Semakin Patuh, Pelaporan SPT Tahunan Naik Signifikan
10 March 2025
Minggu, 09 Maret 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaporkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan yang tercatat mencapai 10,87%, ini menandakan bahwa terdapat peningkatan yang positif dalam kepatuhan wajib pajak.
Pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan ini mencakup semua kanal, seperti e-Filling, e-Form, hingga e-SPT, serta penyampaian secara manual di kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mendorong penggunaan saluran digital agar mempermudah proses pelaporan.
Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyaralat Kanwil DJP Jawa Timur III, menekankan pentingnya pelaporan melalui media elektronik.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Vincent, Rabu (5/3).
Meski secara keseluruhan terdapat pertumbuhan yang positif, DJP mencatat bahwa beberapa unit kerja masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
“Hal ini menadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” katanya.
Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.
DJP berharap tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun dan mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2025.
Meski dari batas waktu ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala.