Warga Bisa Takut Jika Ditjen Pajak Lacak Data Via Medsos

07 January 2019

CNN Indonesia | Senin, 07/01/2019 11:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah ekonom menilai penerapan teknologi yang bisa mengakses data Wajib Pajak (WP) melalui media sosial oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan membuat masyarakat ketakutan.

Saat ini, DJP sudah bisa melakukan pendataan WP melalui platform media sosial. Namun, perekaman data masih dilakukan secara manual. Teknologi canggih bernama Social Network Analytics (Soneta) baru digunakan untuk internal DJP.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menyebut DJP perlu merancang skenario yang ciamik dalam mengkomunikasikan sistem ini kepada masyarakat. Sebab, pelacakan data pribadi dianggap sensitif.

“Kalau pengguna media sosial takut nanti justru bisa jadi bumerang,” terang Eko kepada CNNIndonesia.com.

Bukan meraup kenaikan pendapatan pajak, malah justru pengguna media sosial mengurangi jumlah unduhannya. Hal ini khususnya berlaku untuk pemilik toko daring.

“Bisa-bisa orang jadi menghindari media sosial, yang biasa jualan jilbab atau juga makanan misalnya bisa saja jadi beralih,” papar Eko.

Maka itu, Eko menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji lagi tujuan dari teknologi pelacakan data melalui media sosial ini. Bila hanya bertujuan untuk sosialisasi kepada kaum milenial, mungkin dampaknya bisa jadi positif.

“Tapi kalau berharap penambahan penerimaan dari pelacakan media sosial, saya rasa kan pengguna media sosial juga banyaknya anak muda atau yang kuliah,” jelas Eko.

Dengan kata lain, tambah Eko, pengguna media sosial sebenarnya mayoritas bukan WP yang pembayaran pajak tahunannya bisa ditarik.

“Itu harus jadi pertimbangan apakah cari banyak pajak atau bangun kepatuhan saja dengan sosialisasi ke anak muda,” pungkas Eko.

Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan mayoritas orang tidak memiliki niat besar membayar pajak kalau tidak ada paksaan dari pemerintah, apalagi untuk anak muda. Namun, upaya DJP mengakses data via media sosial perlu dilakukan untuk menaikkan kepatuhan pajak di Indonesia.

“Orang kalau bisa menghindar ya menghindar. Tapi kan kalau tidak bayar pajak, nanti pemerintah bisa dapat pendapatan dari mana, kalau utang terus nanti diprotes,” tutur Lana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/1).

Terlebih, kini semakin banyak masyarakat yang berbisnis melalui toko daring (online shop), misalnya dengan instagram, facebook, dan twitter. Dengan demikian, media sosial saat ini sudah menjadi ladang usaha, khususnya bagi kaum milenial.

“Tapi mungkin ini hanya awal perlawanan saja, karena kalau dipikir-pikir jika bisnisnya bagus dia pasti mau bayar pajak,” kata Lana.

Meski media sosial jadi sumber potensi bisnis, namun ia menyebut potensi penambahan penerimaan pajak melalui teknologi pelacak di media sosial tak akan signifikan.

“Orang kalau banyak pesanan dari media sosial itu, misalnya di instagram nah pengguna tidak akan lari dari sana,” tandas Lana.

Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kegiatan pelacakan pajak melalui media sosial saat ini masih dilakukan oleh fiskus pajak atau Account Representatives (AR).

Para AR tersebut berinisiatif menggali informasi dari media sosial dan mencocokkannya dengan pelaporan pajaknya. Dengan demikian, kriteria-kriteria pengguna media sosial yang bisa dilacak DJP ditentukan oleh AR bersangkutan.