Wow! RI Kantongi Rp 746 Miliar dari Pajak Kripto

28 June 2024

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia

28 June 2024

 CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengantongi total Rp 746,16 miliar pajak dari sektor kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menuturkan pajak itu telah dikumpulkan sejak 2022 hingga Mei 2024.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 746,16 miliar,” kata Dwi lewat keterangan pers tertulis, dikutip Jumat, (28/6/2024).

Dwi menjabarkan pada tahun 2022, DJP berhasil mengumpulkan pajak kripto hingga Rp 246,45 miliar. Selanjutnya pada 2023, pajak yang terkumpul berjumlah Rp220,83 miliar dan pada 2024 berjumlah Rp 278,88 miliar

Dia melanjutkan penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp 351,34 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp 394,82 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Dia mengatakan pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari aset digital ini.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” kata dia.

Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai dengan Mei 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp549,47 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp469,4 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.

(haa/haa)