Zulhas Mau Bentuk Satgas buat Berantas Barang Impor Ilegal
08 July 2024
Aulia Damayanti – detikFinance
Senin, 08 Jul 2024
Detik–
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas barang impor ilegal. Hal ini merupakan hasil diskusi dengan lembaga perlindungan konsumen dan asosiasi pengusaha.
“Jadi keluhannya rata-rata banyak barang-barang ilegal. Tentu nanti kita akan ditindaklanjuti bareng-bareng asosiasi untuk buat bikin satgas, kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya seperti apa, di pasar seperti apa. Tadi satgas dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi, satu lagi dengan satgas penegak hukum,” kata dia ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Zulhas mengatakan, berdasarkan informasi dari pengusaha, hal yang mengganggu produk dalam negeri karena banyaknya barang impor ilegal. Oleh sebab itu, Zulhas berkomitmen untuk memberantas barang impor ilegal.
“Satgas ini itu baru tadi. Kita besok masih akan lanjut lagi. Saya juga akan mengundang Kadin, mengundang Hipmi, dan asosiasi lainnya. Kalau benang merah yang menghancurkan itu adalah barang-barang ilegal,” terangnya.
Namun untuk mengendalikan importasi, pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki beberapa barang impor yang diindikasi menghancurkan produk dalam negeri.
Untuk membuktikan itu, melalui KADI akan dilihat apakah sejumlah barang impor terbukti dumping dan apakah jumlah impornya meningkat. Jika terbukti ada tindakan dumping, maka akan ditetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“Akan dilihat abis itu mereka akan rapat abis itu itu diputuskan. Berapa tarifnya? Mereka (KADI akan hitung), bukan saya, jadi KADI,” ujarnya.
Kedua, pemerintah juga tengah menyelidiki melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) kepada tujuh produk impor. Ketujuh barang impor itu termasuk, tekstil, pakaian jadi, kecantikan, elektronik, bahan kainnya dan lainnya, hingga keramik.
Ketujuh barang impor itu akan dilihat selama tiga tahun terakhir apakah jumlah masuknya ke Indonesia melonjak signifikan. Jika terbukti juga maka akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
“Sekarang KPPI lagi bekerja, nanti kita tunggu. Nggak bisa Mendag menentukan (tarif) 100% itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengatakan masalah yang harus diatasi pemerintah adalah maraknya impor ilegal. Untuk itu, mereka keberatan jika pemerintah berencana menambah pajak berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor legal.
“Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak,” kata Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (5/7) lalu.
Fenomena yang terjadi sekarang adalah banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah.
“Kalau kita melihat kemarin ramai-ramai waktu soal TikTok dilarang itu karena dua hal. Satu karena predatory pricing artinya banting harga untuk menarik orang masuk website. Kedua yang paling utama adalah barang-barang yang dijual di titik tersebut itu kebanyakan barang yang nggak jelas masuknya dari mana dan itu barang-barang murah,” ungkapnya.
(ada/ara)