1.461 Mobil Mewah Tunggak Pajak Rp48,6 M, Terbanyak Merek BMW

17 September 2019

CNN Indonesia | Selasa, 17/09/2019 15:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kategori mewah mencapai Rp48,683 miliar.

“Ada Aston Martin sebanyak 12 unit, Landrover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit, dan masih banyak lagi,” kata Hayatina saat dihubungi, Selasa (17/9).

Adapun total kendaraan mewah yang menunggak pajak mencapai 1.461 unit. Di antaranya ialah Aston Martin sebesar Rp875.151.500 (Rp875 juta), BMW sebesar Rp4.207.947.600 (Rp4,2 miliar), dan Toyota sebesar Rp3.133.315.800 (Rp3,1 miliar).

“Kemudian Lamborghini sebesar Rp2.189.052.800, Land Rover sebesar Rp3.158.422.300, serta Rolls Royce sebesar Rp1.611.927.600,” papar dia.

Semua mobil ini akan diberikan keringanan pembayaran hingga akhir Desember 2019. Jika pada 2020 pemilik kendaraan tak juga membayar pajak, Hayatina menyebut maka akan dilakukan penarikan kendaraan sementara.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, Anies juga memberi potongan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Dalam peraturan disebutkan kendaraan mendapat diskon 50 persen untuk pajak sampai dengan tahun 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,4 triliun. Tunggakan itu terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga.