29 Mobil Baru Kena Diskon Pajak, Enaknya Beli Langsung Tunai!

05 April 2021

CNBC Indonesia

 

04 April 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Perluasan insentif pajak pembelian mobil hingga mencakup armada bermesin 2.500 cc berpeluang mendorong pemilik dana nganggur untuk membeli mobil baru, terutama bagi kaum super kaya yang jumlahnya menjadi 2,3 juta orang di Indonesia.

Mulai 1 April,  perluasan diskon pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil resmi berlaku. Perluasan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021. Aturan itu sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni PMK 20 yang hanya memberikan diskon pajak bagi mobil sedan 4×2 berkapasitas mesin 1.500 cc.

Dengan perluasan cakupan diskon tersebut, pemerintah berharap bisa memacu pembelian mobil di dalam negeri yang tahun lalu terpukul akibat pandemi sehingga hanya menjual 532.000 mobil atau separuh dari rerata penjualan 5 tahun terakhir yang berkisar 1 juta unit/tahun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan perluasan kebijakan PPnBM tersebut bakal menambah jumlah tipe mobil yang mendapat manfaat relaksasi. “Kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” tutur Agus kepada pers, pada Kamis (2/4.2021).

Sejauh ini, survey Lembaga Survei KedaiKOPI menemukan dukungan publik atas kebijakan insentif pajak mobil. Survei mereka mengenai persepsi atas relaksasi PPnBM terhadap 800 responden menyebutkan 74,9% menilai kebijakan itu adil dan 77,6% menyatakan menyetujui.

Di lapangan, agen tunggal pemegang merek (ATPM) kompak melaporkan peningkatan permintaan. Marketing Director PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy menyebutkan sejak 1-8 Maret, total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan naik 94-155% secara bulanan.

Peningkatan SPK juga terjadi pada penjualan mobil Honda yang mengalami kenaikan penjualan sekitar 40-60%, sebagaimana dituturkan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor Yusak Billy.

Daihatsu juga mencatatkan kenaikan pembelian model yang mendapatkan insentif. nilai lonjakan tersebut, menurut Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation Hendrayadi, berkisar 20-40%.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengklaim selama 4 hari berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil Suzuki naik 100% secara bulanan. Peningkatan penjualan juga disampaikan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales (MMKSI) meski dalam tingkat lebih rendah.

Perluasan diskon pajak mobil itu terekam memicu rendahnya angka inflasi pada Maret. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menyebutkan terjadi penurunan harga mobil pada bulan tersebut.

BPS mencatat, rata-rata harga mobil baru di 46 kota turun 1,54% dengan penurunan harga terbesar terjadi di Manado. Berdasarkan tipe, penurunan untuk kategori kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc rata-rata 10%, sedangkan untuk kategori kubikasi mesin lebih dari 1.500 cc rata-rata turun 7%.

Kebijakan itu pada dasarnya menyasar kaum kaya. Mengacu pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),. Ini terlihat dari tabungan bernominal Rp 5 miliar lebih yang totalnya mencapai Rp 3.170 triliun per Januari 2021, atau 47,7% dari tabungan perbankan.

Posisi itu terhitung melesat 12,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (sebelum terjadi pandemi). Dari sisi pertumbuhan, ini merupakan kenaikan yang terbesar di antara tabungan lainnya yang bernilai di bawah Rp 5 miliar per rekening.

Bahkan jika dibandingkan dengan posisi sebelum pandemi, yakni pada Februari 2020 (sebesar Rp 2.901 triliun), maka terjadi peningkatan pundi-pundi tabungan mereka hingga 9,3% bahkan ketika ekonomi Tanah Air sedang mengalami resesi.

Mereka inilah yang menjadi sasaran utama kebijakan insentif PPnBM mobil ini. Di atas kertas, jumlah pemilik rekening tabungan super-tajir tersebut memang amat sangat terbatas, yakni 109.651 orang atau 0,04% dari jumlah populasi.

Namun jika memasukkan jumlah pemilik rekening tabungan bernilai di atas 200 juta, maka jumlah kaum kaya yang berpeluang membelanjakan uang menganggur untuk membeli mobil pun bertambah, menjadi 3,23 juta orang atau 1,2% dari populasi.

Apalagi, ada catatan khusus dari Fitch Ratings mengenai efektivitas kebijakan insentif PPnBM tersebut. Menurut lembaga pemeringkat global tersebut, insentif baru kurang menarik dalam konteks pembelian mobil yang dilakukan secara kredit.

“Pemangkasan pajak kemungkinan memberikan dorongan kecil untuk industri leasing dan keuangan,” tutur analis senior Fitch dalam Felita, dalam keterangan resminya pada Jumat (19/2/2021).

Hal ini masuk akal terjadi, karena insentif pajak yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 80 juta menjadi kurang nendang jika pembelian mobil dilakukan secara leasing (sewa guna usaha). Pasalnya, margin pembiayaan dari nilai pokok mobil yang sangat besar antara 25% hingga 50% dari nilai pokok.

Sebaliknya, bagi mereka yang tak memiliki kendala finansial dan memiliki dana mengendap di bank Rp 200 juta lebih, “diskon” senilai Rp 10 juta hingga Rp 80 juta itu pun menjadi terdengar sangat menarik jika pembelian dilakukan secara tunai.

TIM RISET CNBC INDONESIA