Genjot Penerimaan, Pemerintah Perlu Perkecil Tarif dan Perluas Basis Wajib Pajak

05 April 2021

Upaya yang bisa dijadikan alternatif kebijakan pengembangan penerimaan pajak adalah memperkecil tarif pajak namun dibarengi dengan perluasan basis pajak

Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com 04 April 2021

Bisnis.com, JAKARTA -Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa rasio pajak diprediksi kembali turun dan target penerimaan juga tidak tercapai.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.

“Upaya yang bisa dijadikan alternatif kebijakan pengembangan penerimaan pajak adalah memperkecil tarif pajak namun dibarengi dengan perluasan basis pajak,” katanya saat dihubungi, Minggu (4/4/2021).

Cucun menjelaskan bahwa dengan tarif yang kecil maka seharusnya basis pajak menjadi semakin besar.

Dengan begitu, secara agregat penerimaan pajak bisa semakin meningkat.

“Namun langkah ini tentunya harus dihitung juga tingkat elastisitasnya atau angka toleransi dari pelaku ekonomi terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak,” jelasnya.

Cucun menuturkan bahwa upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor utama.

Pertama, harus ada kelengkapan dan ketegasan substansi hukum yang mencakup subjek, objek, dan tarif pajak.

Selanjutnya, perlu ada dukungan dan keseriusan dari aparatur pelaksana seperti adanya prosedur operasi standar dan administrasi yang baik serta organisasi yang dilengkapi dengan sarana yang memadai.

Faktor ketiga adalah adanya budaya taat hukum dari masyarakat atau wajib pajak terkait kepatuhan membayar pajak.

“Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak maka pemerintah harus mampu meningkatkan dan memperkuat ketiga faktor tersebut,” ucapnya.