DPR Pastikan RUU KUP Belum Akan Dibahas dalam Waktu Dekat

05 April 2021

Salah satu yang menjadi wacana RUU KUP adalah pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen.

Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com 04 April 2021.

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menjadikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021. Akan tetapi pembahasannya terlihat belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Menunggu penugasan dari Bamus [Badan Musyawarah],” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Selang tiga pekan DPR memutuskan RUU KUP jadi prioritas tahun ini, Bamus masih belum membahas regulasi usulan pemerintah tersebut dan menyerahkan ke Komisi XI.

“Belom ada pembahasan. Nanti kalau ada segera saya kabarin ya,” jelas Anggota Bamus Heri Gunawan.

Salah satu yang menjadi wacana RUU KUP adalah pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen. Berdasarkan catatan Bisnis, secara keorganisasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Heri yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra menuturkan bahwa Ditjen Pajak sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian. Menurutnya bukan lagi mereka selevel eselon satu.

Baca Juga : Genjot Penerimaan, Pemerintah Perlu Perkecil Tarif dan Perluas Basis Wajib Pajak “Rasanya tidak berlebihan dengan jumlah SDM lebih dari 46.000 orang merupakan salah satu potensi dan peluang Ditjen Pajak terpisah dengan Kemenkeu. Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak,” ucapnya

Heri menerangkan bahwa selama sebelas tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalui meleset dari target yang ditetapkan. Berdasarkan catatan dia, jarak realisasi pajak dengan target shortfall semakin melebar.

Sejak 2009 hingga tahun lalu secara berturut-turut angkanya Rp32 triliun, Rp34 triliun, Rp21 triliun, Rp49 triliun, Rp74 triliun, Rp87 triliun, Rp239 triliun, Rp256 triliun, Rp136 triliun, Rp108 triliun, Rp234,5 triliun, dan Rp128,8 triliun.

“Tahun ini, target penerimaan pajak sudah pasti meleset. Karena saat ini pajak bukan lagi berbicara atau memprediksi tercapai atau tidak tercapai target penerimaannya, tapi yang terjadi memprediksi berapa nilai shortfall pajaknya,” terangnya.