Telat lapor SPT? Silakan Tunggu Surat Cinta dari Kantor Pajak

01 April 2021

CNBC Indonesia

 

01 April 2021

Jakarta, CNBC Indonesia –  Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah berakhir pada 31 Maret 2021 kemarin. Artinya, semua Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya akan dikenakan sanksi.

Sebab, Pemerintah tidak memperpanjang pelaporan SPT Tahunan di tahun ini seperti tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020 lalu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April karena pandemi Covid-19.

“Apabila Wajib Pajak telat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/4/2021).

 

Lalu apa sajakah sanksi yang akan dikenakan?

  1. Denda Uang Tunai

Neilmaldrin menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam yakni mulai dari yang ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan yaitu diberikan ‘surat cinta’ oleh Direktur Jenderal Pajak melalui email.

Kemudian ada juga sanksi denda berupa uang tunai Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP.

  1. Aset Disita

Jika tetap tidak membayar meski sudah diberikan STP, maka DJP bisa melakukan penyitaan aset terhadap Wajib Pajak. Penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen yang dilakukan DJP sebagai tindakan akhir.

DJP akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajib Pajak. Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

Ketiga, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak

  1. Masuk Penjara

Selain itu, ada juga sanksi pidana atau hukum penjara. Ini diberikan bila Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan SPT nya atau melaporkan tetapi mengisi dengan salah.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tegas Neilmaldrin.