4 Poin Masukan dari Misbakhun Agar Tax Amnesty Jilid II Lebih Baik

04 June 2021

Jumat, 4 Juni 2021 |

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, menyarankan sejumlah langkah serta faktor krusial yang harus diperhatikan Pemerintah yang hendak melaksanakan program amnesti pajak (Tax Amnesty) Jilid II, agar bisa berjalan baik serta sesuai tujuan awalnya.

Prinsip pertama, mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itu menyatakan bahwa Tax Amnesty Jilid II harus menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Tax Amnesty sebelumnya.

“Salah satunya, dari segi durasi waktu. Kebijakan yang direncanakan berjalan 1 tahun jangan berlarut-larut dalam mendapatkan persetujuan, sehingga berjalan dengan waktu singkat,” kata Misbakhun, Jumat (4/6/2021).

Kedua, melakukan sosialisasi yang lebih matang. Hal ini penting demi memastikan jumlah peserta yang turut serta dalam kebijakan Tax Amnesty Jilid II harus sesuai target. Begitupun dengan jumlah penerimaan yang didapatkan.

Baginya, akan sangat banyak warga negara yang tertarik mengikuti program ini. Sebab masa pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

Bagi masyarakat, kebijakan Tax Amnesty Jilid II akan dilihat menjadi salah satu insentif pemerintah bagi dunia usaha yang mengalami konstraksi akibat resesi ekonomi berkepanjangan.

Terkait itu, yang ketiga, Misbakhun mengingatkan agar perbaikan pelaksanaan program harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, defisit anggaran yang mengalami perubahan selama masa pandemi harus dapat kembali di kisaran 3% pada 2023.

“Karena itu, harus ada kesesuaian antara perumusan hingga pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty Jilid II dengan aturan perundang-undangan,” kata Politikus Golkar itu.

Keempat, kebijakan Tax Amnesty Jilid II juga mempunyai tantangan dari sisi piutang pajak yang menjadi beban bagi pengusaha, terlebih di masa pandemi Covid-19. Apalagi terdapat piutang pajak yang umurnya sudah puluhan tahun dan sulit diimplementasikan dari sisi penagihan maupun penyitaan.

Baginya, kompleksitas permasalahan dalam kebijakan Tax Amnesty Jilid II inilah yang menunjukkan bahwa langkah politik harus ditempuh sebagai jalan keluarnya.

“Langkah politik melalui basis undang-undang yang memberikan penguatan dan menjadi jembatan, baik legitimasi dari sisi keputusan pemerintah dan kewajiban warga negara sebagai pembayar pajak untuk keluar dari waktu sulit ini bersama-sama,” kata Misbakhun.

Ditegaskannya, langkah politik ini harus ditempuh dengan dukungan dari seluruh stakeholder. Sehingga kebijakan Tax Amnesty Jilid II tidak menemui kendala yang berarti.

“Kita sangat berharap semuanya bisa lancar mulai dari tahap perumusan kebijakan hingga tahap implementasi,” pungkas Misbakhun.