Kriteria Pengusaha Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II

04 June 2021

Trio Hamdani – detikFinance

Kamis, 03 Jun 2021

Jakarta –

Pemerintah berwacana untuk kembali melaksanakan program pengampun pajak atau tax amnesty jilid II. Dijelaskan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo itu akan berbeda dengan program tax amnesty jilid I yang diselenggarakan pada 2016.

Prinsipnya, pemerintah ingin memfasilitasi wajib pajak (WP) yang memiliki niatan untuk patuh membayar pajak, namun ada ketakutan akan sanksi.

“Bukan memberikan amnesti seperti 2016, tetapi mendorong yang betul-betul ingin patuh tetapi sekarang ini khawatir atau gamang atau berat karena sanksi, boleh difasilitasi,” kata dia dalam webinar Infobank, Kamis (3/6/2021).

Tapi ada pengecualian WP yang tidak diperkenankan mendapatkan fasilitas pengampunan pajak tersebut. Belum dijelaskan secara rinci seperti apa aturan mainnya, yang jelas akan dilaksanakan secara lebih terukur.

“Yang coba-coba tidak boleh difasilitasi karena kita sudah punya instrumen yang cukup efektif, cukup banyak. Kita akan gunakan itu dengan penegakan hukum yang lebih terukur,” sebutnya.

Kembali, bahwa wacana tax amnesty jilid II kata dia pembahasannya diserahkan dengan DPR. Tapi pada prinsipnya pemerintah memahami bahwa amnesti pajak memang seyogyanya tidak diberikan terlalu sering. Program relaksasi atau fasilitas yang diberikan sebaiknya diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

“Itu pula yang dirancang oleh Kementerian Keuangan saat ini sebenarnya. Jadi nanti mungkin detailnya akan lebih jelas ketika RUU dibahas. Tapi pada intinya kita semua ingin fokus pada bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan,” tambahnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dua skema dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), salah satunya mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Rencana program tax amnesty jilid II itu terungkap dalam bahan paparan Menteri Keuangan.

Berdasarkan materi paparan tersebut, disebutkan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Skema pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi (OP) tahun pajak 2019, tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).

(toy/dna)