Kasus Pajak, KPK Sita Tanah Milik Anak Buah Angin Prayitno

12 November 2021

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah milik tersangka kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi, Wawan Ridwan.
“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR [Wawan Ridwan] di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/11).

Wawan ditangkap tim KPK di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11) kemarin. Upaya paksa itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif membantu KPK mempercepat penanganan perkara.

Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Ia diduga menerima uang senilai Sin$625 ribu terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” ujar Ghufron.

Wawan bukan satu-satunya tersangka yang diumumkan KPK pada hari ini. Lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan tim pemeriksa wajib pajak, Alfred Simanjuntak. Namun, Alfred belum dilakukan penahanan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ryn/fra)