Bakal Ada Tax Amnesty, Ini Strategi Kemenkeu Cegah Lobi-lobi

12 November 2021

Azhar Bagas Ramadhan – detikNews
Kamis, 11 Nov 2021

Jakarta – Pemerintah akan menyelenggarakan tax amnesty jilid II mulai tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan strategi memperbaiki tata kelola guna mencegah kecurangan atau potensi fraud.
“Ini terkait UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tax amnesty, jadi kalau di HPP itu adalah pengungkapan sukarela, program sukarela, jadi seperti yang kami sampaikan prinsipnya Kemenkeu juga Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen selalu melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan di Gedung Merah Putih KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Awan mengatakan pihaknya hingga kini terus melakukan perbaikan-perbaikan pada tata kelola. Termasuk melakukan reformasi di kalangan internal.

“Itu terus kita lakukan. Jadi kita di internal itu melakukan reformasi yang berkelanjutan,” kata Awan.

Lebih lanjut, Awan mengatakan rencana tax amnesty jilid II itu akan becermin pada sebelumnya.

“Nah, terkait dengan PPS (program pengungkapan sukarela) di HPP itu kita juga sudah ada pengalaman, pengalaman tax amnesty kemarin dijadikan cermin, untuk kita terus memperbaiki tata kelola kita ke depan karena memang kami harapkan akan lebih baik lagi,” katanya.

Dalam program pengungkapan sukarela, pemerintah membuat dua kebijakan, berikut ini rinciannya:

Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II
Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.