KPK Duga Ada Perusahaan Lain Terlibat di Kasus Suap Angin Prayitno

12 November 2021

Azhar Bagas Ramadhan – detikNews
Kamis, 11 Nov 2021

Jakarta – KPK terus menelisik perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak. Direktur Penindakan KPK Karyoto mengatakan diduga ada perusahaan lain yang ikut menyuap Angin Prayitno Aji dkk.
Angin Prayitno selaku pejabat Ditjen Pajak yang merupakan tersangka dalam perkara ini menerima dari tiga perusahaan bersama tersangka lainnya. Perusahaan itu di antaranya PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

“Karena bukan hanya tiga yang ter-detect memberikan-memberikan. Apakah ini pola ataukah ini main satu-satu, nah ini bahan dari kami makanya kami proaktif karena kasus pajak ini muncul,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Karyoto mengatakan dugaan ini muncul dari informasi yang diterima dari pihak Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang memiliki wewenang dalam pemeriksaan pajak. Dia pun mengapresiasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di instansinya.

“Yang memberikan feeding adalah dari rekan-rekan KITSDA, KITSDA itu di bawah Ditjen Pajak, proaktif. Jadi kami bersyukur Bu Menkeu bisa menemukan perkara penyakit di dalam dan akhirnya disampaikan ke kami, dan muncul kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus ini. Wawan langsung dilakukan penahanan, sedangkan Alfred belum ditangkap KPK.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(azh/mae)