DJP Bebas Tugaskan Anak Buah Angin Prayitno Kasus Suap Pajak

12 November 2021

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebastugaskan dua pegawai pajak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus suap pajak yang dilakukan mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mereka ialah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Namun, pada saat kasus suap terjadi keduanya menjabat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak.

“Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).

Selanjutnya, otoritas pajak membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dampak kasus suap terhadap potensi penerimaan negara yang belum disetorkan. Tim pemeriksa terdiri dari fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

DJP mengaku sangat prihatin dan menyesali kasus suap yang dilakukan oleh pegawai pajak sesuai hasil penyidikan KPK. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut,” terang Neil, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Neil mengimbau wajib pajak maupun masyarakat luas agar tetap patuh pada aturan pajak dan tidak menawarkan suap kepada pegawai pajak.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan ke DJP bila ada pegawai pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu.

“Segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan dihttps://www.wise.kemenkeu.go.id/atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email:pengaduan@pajak.go.id,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan dan Alfred sebagai tersangka dalam kasus Angin dan Dadan. Penetapan dilakukan setelah mencermati fakta persidangan, bukti permulaan, hingga penyelidikan lebih lanjut.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan. Totalnya mencapai Rp15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Kemudian, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk mengirimkan lagi 500 ribu dolar Singapura pada pertengahan 2018 sebagai bagian dari total komitmen suap mencapai Rp25 miliar. Selanjutnya, Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama memberikan 3 juta dolar Singapura pada Juli-September 2019.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Atas penetapan kasus tersangka ini, KPK menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai dana yang diterima oleh Alfred.