Pengusaha di Kasus Suap Pajak Tak Ditangkap, Apa Alasan KPK?

12 November 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

11 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menyentuh perusahaan yang terlibat kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun sejak awal sudah diketahui ada setidaknya tiga perusahaan yang terlibat.

“Kami selalu kemudian strategi penyidikan kami dari hilir dulu baru ke hulu. Kalau memungkinkan perusahaan-perusahaan ini yang bisa dipertanggungjwabkan secara pidana, sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana, kami akan lanjutkan ke sana,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021)

Penyuapan terjadi karena perusahaan menginginkan kewajiban pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan. Maka dari itu ada keterlibatan konsultan yang merupakan kuasa perusahaan hingga sejumlah pegawai pajak.

“Kami prinsipnya mengalir, karena pertanggungjawaban korporasi itu kami tegakkan dengan prinsip, jika kami pandang pidana itu tidak hanya dilakukan oleh pegawai-pegawai perorangan sebagai orang per orang,” jelasnya.

Gufron memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan oleh KPK. “Apakah kemudian akan ke sana, tentu semua berproses perolahan sesuai alat bukti yang sedang kami sidik. Dari hilir naik ke hulu, kalau memenuhi pertanggungjawaban korporasi tentu pada korporasinya, itu komitmen kami,” paparnya.

Adapun dalam dalam kasus ini, KPK juga tetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu, para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.