Pantau Perkembangan Terkini Sebelum Naikkan Tarif PPN 11%

09 March 2022

Selasa, 8 Maret 2022 |

JAKARTA, investor.id – Pemerintah memastikan masih menimbang dan memantau berbagai perkembangan harga-harga terkini sebelum memutuskan untuk memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang rencananya mulai diberlakukan pada 1 April mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah masih menganalisa kondisi terkini seperti inflasi, dan kondisi makro, sebelum tarif PPN secara resmi dinaikkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tim juga sedang melakukan pembahasan aturan turunan dari UU. Jadi saya masih melihat berbagai perkembangannya saat ini tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya bagaimana nanti pelaksanaannya mungkin di dalamnya pasti melakukan analisa terkait kondisi terkini perhitungan inflasi dan isu makro di BKF,”tuturnya di Jakarta, Selasa (8/3).

Meski demikian, Neil masih enggan menjelaskan detail kepastian pemberlakuan tarif PPN dari 10 menjadi 11%, karena pemerintah masih memantau perkembangan terkini dan efek kebijakan ini pada sisi konsumen apabila diterapkan.

Namun juga tidak menutup kemungkinan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut bakal ditunda.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah gak jadi karena beberapa pertimbangan,” ujar Neil.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)