AAJI Minta Pemerintah Kaji Rencana Pajak Klaim Nasabah

10 March 2021

CNN Indonesia | Selasa, 09/03/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas klaim asuransi nasabah karena dinilai akan memberatkan. Ketentuan ini sebelumnya tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo mengatakan kebijakan ini tentu akan memberatkan nasabah apalagi aturan ini keluar di tengah pandemi virus corona.

“Jadi pembebanan pajak, kami harapkan tidak diberikan ke nasabah. Kami berharap pemerintah bisa me-review ulang,” ucap Nini saat konferensi pers kinerja industri asuransi periode 2020 secara virtual, Selasa (9/3).

 

Menurut Nini, pemerintah justru seharusnya memberikan insentif bagi nasabah. Tujuannya, bukan hanya demi meringankan beban klaim, tapi juga meningkatkan minat memiliki asuransi di masyarakat.

“Industri ini penetrasinya masih rendah, jadi seharusnya mereka diberikan insentif pajak supaya bisa lebih semangat (memiliki asuransi),” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan kebijakan di negara lain sebenarnya justru membebaskan pajak klaim asuransi bagi nasabah. Misalnya di Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.

“Itu mereka tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Nini pun mengatakan AAJI sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan otoritas agar kebijakan pungutan PPh tidak dilakukan. Komunikasi dilakukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami merasa jalur komunikasi yang kami ambil sudah sangat tepat sasaran dan intens, tapi memang masih bayak hal yang secara industri perlu dilakukan. Kami juga sudah ada task force di AAJI terkait ini, kami review semua,” terangnya.

Ia turut menyatakan bila rencana ini jadi dilakukan pasti sedikit banyak akan berimbas ke kinerja industri, meski belum bisa memberi gambaran seperti apa pastinya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan ketentuan pungutan PPh atas klaim asuransi nasabah di UU Cipta Kerja. Nantinya, pembayaran klaim nasabah akan kena pajak kecuali klaim terkait kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa. Di luar itu akan menjadi objek pungutan PPh.