Ada Celah Pajak Karbon, Pengusaha: Kesempatan Ekspor Batu Bara Lebih Besar

18 November 2021

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021

Jakarta – Pengusaha melihat adanya celah dari rencana pemerintah menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bakal diterapkan tahun depan.
Erwin Susanto dari Kadin Indonesia mengatakan, pajak karbon jadi peluang untuk menggenjot ekspor batu bara.

“Kalau kita lihat tadi yang disampaikan bahwa akan ada pajak karbon, di satu sisi untuk Indonesia kesempatan buat ekspor batu bara jadi lebih besar,” katanya dalam acara Indonesia Energy & Coal Business Summit, Kamis (18/11/2021).

Dia menilai, dengan ekspor pengusaha akan mendapat penghasilan lebih banyak. Sebab, di dalam negeri mereka akan dikenakan pajak.

“Kenapa? Karena di dalam dipajaki, kenapa kita nggak lempar keluar aja? Dan saya yakin margin akan lebih besar kalau ekspor. Buktinya di sini pada ketawa-ketawa semua, karena DMO-nya nggak dipikirin,” katanya.

Dalam keterangan Kementerian ESDM dijelaskan, pajak karbon akan memberikan pengaruh terhadap tambahan biaya dan harga, baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon”, kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 30,00 per kg CO2e yang berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.