Ada Masukan Nih Pak Jokowi Soal Tax Amnesty Biar Adil!

28 May 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

28 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dikabarkan akan menjalankan program tax amnesty jilid dua. Sebelumnya Pemerintah menjalankan program ini pada 2016-2017 lalu selama sembilan bulan.

Tax Amnesty adalah salah satu program pengampunan pajak yang ditujukan pemerintah kepada seluruh ‘pengemplang pajak’ untuk mengakui kesalahannya. Di antaranya, membayar kekurangan pajak pada tahun-tahun sebelumnya termasuk juga penghapusan bunga dan dendanya.

Program ini pun berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan tahun sebelum ada tax amnesty. Oleh karenanya, saat penerimaan negara tertekan akibat pandemi Covid-19 ini, program pengampunan pajak ini adalah salah satu cara paling mudah dilakukan.

 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, bahwa program ini lebih tepat disebut pengampunan pajak dibanding tax amnesty. Masih ada kemungkinan langkah yang diambil seperti sunset policy 2008.

Pengampunan pajak adalah cara paling pragmatis dan cepat untuk mengumpulkan penerimaan negara lebih banyak. Apalagi, Indonesia harus mengembalikan defisit anggaran yang membengkak saat ini kembali di bawah 3% pada tahun 2023.

“Pengampunan pajak ini dapat dijadikan solusi jangka pendek bagi pemerintah untuk memobilisasi pendapatan dalam jangka waktu yang cepat dan dengan effort yang tidak terlalu banyak,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Namun, ia berharap jika program pengampunan pajak diberlakukan kembali, agar dibuat secara adil. Salah satunya menetapkan tarif sanksi yang lebih besar dibandingkan dengan tax amnesty jilid pertama dulu.

“Tentunya ada isu mengenai keadilan. Untuk menjawab isu tersebut, desain program pengampunan menjadi krusial. Contohnya, tarif yang dikenakan jauh lebih besar dibandingkan dengan program amnesti pajak 2016-2017 lalu. Serta ada kewajiban tambahan bagi wajib pajak yang ingin mengikutinya,” jelasnya.

Sebelumnya, isu munculnya rencana tax amnesty jilid dua berasal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan, rencana ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Adapun revisi UU KUP ini bertujuan untuk menyempurnakan berbagai kebijakan di bidang perpajakan seperti perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi multi tarif dan juga kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan ketentuan perpajakan lainnya.

“Juga di dalam (RUU KUP) nya ada terkait dengan pengampunan pajak,” jelas Airlangga saat berbincang dengan media pekan lalu.