Capek-capek Taat Pajak, Ehh Pengemplang Dikasih Tax Amnesty!

28 May 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

28 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua. Rencana ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto menilai, melakukan kembali kebijakan ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan atau kasihan bagi masyarakat yang sudah ikut dalam program jilid pertama.

“Dengan mengeluarkan kebijakan tax amnesty, pemerintah memberi pesan yang kurang baik bagi wajib pajak yang berusaha mematuhi kewajibannya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

 

Menurutnya, tax amnesty adalah jalan pintas untuk mengerek penerimaan negara yang lebih besar di masa pandemi ini. Apalagi Pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran kembali di bawah 3% di tahun 2023.

Namun, ia merasa bahwa ini bukan langkah yang tepat. Sebab, tax amnesty jilid kedua ini akan menurunkan kepercayaan publik kepada Pemerintah, terutama yang selama ini sudah taat membayarkan kewajiban perpajakannya.

Menurunnya kepercayaan publik akan sangat berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak. Bisa saja kepatuhan masyarakat yang selama ini taat membayar makin turun.

Belum lagi, pada saat tax amnesty jilid pertama, Pemerintah menyebutkan bahwa program pengampunan bagi ‘pengemplang pajak’ ini hanya akan dilakukan sekali seumur hidup dan tidak akan terjadi lagi. Ini dinilai akan sangat mengecewakan publik.

“Tax amnesty juga menimbulkan dampak lain. Terutama pada kredibilitas pemerintah yang sebelumnya sudah mengatakan tidak akan kembali memberi ampunan pajak,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kembalinya dilakukan tax amnesty menunjukan bahwa program pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi program yang kurang efektif. Sebab, AEoI adalah program untuk mengumpulkan informasi wajib pajak.

Dengan adanya program AEoI ini wajib pajak yang tidak patuh mengikuti tax amnesty jilid pertama agar sanksinya bunganya lebih ringan. Namun, jika tahap kedua dilakukan tentu yang mengikuti tahap pertama merasa tidak adil.

“Kita tahu, bahwa AoEI juga menjadi alasan bagi wajib pajak mengikuti program tax amnesty jilid I,” tegasnya.