Agoda, Tencent, hingga WPEngine Resmi Jadi Pemungut Pajak Digital

04 May 2023

Hingga 30 April 2023, pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bisnis.com04 Mei 2023  

Bisnis.com, JAKARTA — Empat pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE tercatat sebagai pemungut baru pajak digital. Penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN PMSE meningkat seiring bertambahnya jumlah pemungut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan bahwa pada April 2023 terdapat penambahan empat perusahaan pemungut PPN PMSE.

Keempat pelaku usaha PMSE yang dapat menarik pajak digital itu adalah Agoda Company Pte. Ltd., Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc.

Dwi menjabarkan bahwa hingga 30 April 2023, pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari seluruh perusahaan itu, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan PPN total Rp12,2 triliun

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023 [tahun berjalan],” ujar Dwi pada Rabu (3/5/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Perusahaan pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoicebillingorder receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menjelaskan bahwa pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tujuannya, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan,” ujar Dwi.