DJP Pegang Data Pembeli Rumah Mewah di Singapura, Siapa Sih?

04 May 2023

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

04 May 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mengawasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli tiga rumah di kawasan elit, Nassim Road, nomor 42, 42A, dan 42 B, Singapura.

Namun, profil crazy rich yang membeli bungalo kelas atas (Good Class Bungalow/GCB) seharga US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun itu pun sifatnya rahasia dan tak dapat diungkap ke publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, ini karena sesuai peraturan tentang rahasia jabatan wajib pajak. Sebagaimana tertuang dalam UU tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan.

“Profil wajib pajak beserta data usaha/jabatan dan info terkait rekam jejak perpajakannya termasuk dalam lingkup rahasia jabatan, dan berdasarkan Undang-Undang kami tidak diperkenankan untuk menyampaikannya kepada publik,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/5/2023).

Demikian pula terkait sudah terpenuhi atau tidaknya kewajiban perpajakan WNI tersebut ke negara dari hasil pembelian rumahnya di Singapura. Yang pasti, Dwi menegaskan, terkait perpajakan crazy rich itu mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Sehingga atas transaksi atau objek yang sama tidak dikenakan pajak penghasilan di kedua yuridiksi tersebut sehingga tidak terjadi double taxation atau pemajakan berganda,” tuturnya.

Selain itu, Dwi menegaskan, pembeli 3 rumah itu juga tetap wajib melaporkan asetnya tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya. Nantinya, terkait pembayaran pajaknya bila memberikan penghasilan jika disewakan, maka mengikuti ketentuan di Singapura.

Sedangkan di dalam negeri, pajak atas penghasilan sewa tersebut merupakan kredit pajak pasal 24 UU Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan atau dikurangkan atas kewajiban pajak yang dilaporkan di akhir tahun melalui SPT Tahunan.

“Dalam hal properti yang dimiliki wajib pajak tersebut generate penghasilan, misal berupa penghasilan sewa, biasanya diatur dalam pasal 6 P3B), aspek perpajakan akan disesuaikan dengan UU Domestik di tempat properti tersebut berada,” ucap Dwi.