Alasan Kenapa Pajakmu Dicek Dulu Sebelum Dapat Layanan Publik

30 July 2019

CNBC Indonesia, 30 July 2019 10:32

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kini memiliki senjata yang sebenarnya sudah diterapkan untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Senjata tersebut dinamai program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program ini sudah berjalan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di penjuru nusantara. Ini adalah bentuk sinergi otoritas pajak dengan Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian/Lembaga lainnya.

Melalui program ini, Ditjen Pajak akan mengecek validitas NPWP wajib pajak apakah sesuai dengan data dalam sistem informasi otoritas pajak, serta penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Lantas, apa sebenarnya alasan Ditjen Pajak harus sampai mengecek kepatuhan wajib pajak sebelum mendapatkan fasilitas publik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan CNBC Indonesia pun menjelasan secara gamblang alasan mengecek kepatuhan wajib pajak sebelum mendapatkan fasilitas publik.

“Dari sisi DJP, mendorong kepatuhan para pihak yang mengajukan layanan publik tersebut,” kata Hestu, Selasa (30/7/2019).

Tak hanya dari sisi otoritas pajak, kementerian lembaga pun akan mendapatkan manfaat dari sisi meningkatkan validitas serta menjadi filter dalam menyaring para pelaku usaha.

“Jadi ini sinergi yang saling mendukung antara DJP dengan berbagai kementerian dan lembaga,” kata Hestu.

Hestu memasitkan, pengecekan validitas kepatuhan wajib pajak bukan berarti diperiksa oleh aparat pajak. Ditjen Pajak, kata dia, hanya mengkonfirmasi kebenaran data para wajib pajak.

“Itu persyaratan formal, tidak sampai dicek isi SPT Tahunannya seperti apa,” kata Hestu.

Sebagai informasi, hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan di 12 penyelenggara negara, termasuk Kementerian Keuangan. Ke depan, akan ada 16 kementerian dan lembaga lainnya yang menerapkan program KSWP.