RPJMN 2024 : Pemerintah Incar Tax Ratio 13,5 Persen

30 July 2019

Bisnis.com, 30 Juli 2019  |  10:29 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok target ambisius tax ratio sebesar 13,5% pada 2024 guna menekan defisit transaksi berjalan.

Deputi Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prijambodo menyatakan bahwa gambaran fiskal pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memiliki arah tax ratiomoderat 13,5% dari PDB.

Tax ratio dalam rancangan awal APBN 2020 menurut saya 10,6% sampai 11,2% PDB. Jadi naik 0,5,” terang Bambang beberapa waktu lalu di Hotel Double Tree, dalam Konsultasi Pusat RPJMN 2020-2024.

Dia menyatakan, target ini dengan memasang asumsi kinerja defisit bisa dipertahankan. Dengan kenaikan tax ratio maka bisa mengurangi dan menjaga belanja negara. Termasuk belanja di kementerian/lembaga.

“Nantinya dengan demikian bisa mengurangi primary balance atau keseimbangan primer dan kita surplus. Serta mengurangi stok utang kita,” ungkapnya.

Bambang menyebut upaya ini bertujuan membentuk gambaran fiskal yang sehat menjadi sumber pembiayaan negara. Selain itu juga menekan defisit.