Alasan Pengusaha Minta Sri Mulyani Tunda Aturan Pajak e-Commerce

14 January 2019

detikFinance, Senin, 14 Jan 2019 15:04 WIB

 

Jakarta – Para pegiat e-commerce Indonesia yang tergabung dalam Indonesian e-Commerce Association (idEA) menolak aturan pajak e-commerce yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 210 Tahun 2018. Beleid yang mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce tersebut ditolak dan diminta untuk dikaji ulang aturan penerapannya.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan pihaknya menyayangkan tidak adanya diskusi dengan pelaku usaha sebelum akhirnya aturan ini diterbitkan. Pihaknya saat ini mengirimkan proposal studi bersama untuk penyusunan kembali aturan ini agar dampak dan risiko yang ada bisa ditakar secara jelas oleh pelaku usaha.

“Memang karena studinya kita tidak pernah lihat, entah itu ada atau tidak. Tapi kita tidak pernah lihat, jadi kita sebenarnya berharap ini ditunda dulu lah. Kita lihat apakah tepat atau jangan-jangan ada cara yang lebih tepat, begitu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, ada pengenaan pajak yang kurang tepat dalam aturan yang diterbitkan. Misalnya dengan pengenaan pajak kepada setiap reseller yang ada di marketplace.

“Kita khawatir terhadap industri ini. Contohnya seperti ini, nanti benar nggak sih si pelaku usaha UMKM ini akan menuruti. Kalau mereka nggak menuruti dan memilih untuk berhenti untuk usaha kan malah jadi berisiko buat kita,” kata Untung.

Untung juga melihat pemberlakuan pajak NPWP kepada setiap pedagang di marketplace akan menguntungkan pihak-pihak lain seperti dari e-commerce asing atau luar negeri.

“Yang cross border tanpa lewat kita, yang belinya di e-commerce asing tadi, itu akan jadi masalah. Kalau yang dari player sini masuknya kan dari bea cukai, masih dipelajari,” katanya.

Dia berharap pemerintah mau mengkaji kembali aturan kewajiban kepemilikan NPWP untuk tiap reseller.

“Ada orang-orang yang pedagang yang bisa memberi kontribusi terhadap ekonomi Indonesia tapi untuk saat ini kalau ditargetin harus ada NPWP, ya mereka memilih mundur. Jangan begitu lah, karena bagaimanapun juga selain kontribusinya terhadap ekonomi indonesia, kontribusinya terhadap perkembangan e-commerce itu sendiri,” kata Untung.