Alert! Kenaikan PPN Memperlambat Pemulihan Ekonomi

18 May 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

17 May 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Ini menjadi salah satu cara meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.

Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, ini bukan saat yang tepat bagi pemerintah menaikkan PPN. Sebab, bisa menghambat pemulihan ekonomi yang saat ini sedang terjadi momentumnya.

 

“Jangan sampai kebijakan yang niatnya untuk menaikkan (penerimaan) pajak justru berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi yang kita dapat momentum,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Kenaikan PPN akan memperlemah daya beli masyarakat. Pelemahan daya beli tentu juga menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi sektor utama pendorong perekonomian dalam negeri.

“PPN harusnya dijadikan instrumen dorong konsumsi,” kata dia.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menurunkan PPN bukan menaikkannya. Sama seperti penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dan PPN sektor properti yang ditujukan untuk meningkatkan konsumsi di sektor tersebut.

“Ini harus konsep yang sama harus dilakukan bagaimana Pemerintah dorong ekonomi dengan cara memberikan insentif dan salah satunya turunkan PPN bukan kenaikan PPN,” jelasnya.

Ia pun berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan kenaikan PPN ini. Sebab, sangat kontradiktif dengan tujuan Pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Jadi jangan sampai ini dilakukan dan menjadi boomerang bagi kita karena bisa menghentikan momentum yang kita alami sekarang ini. Makanya saya bilang tidak tepat dilakukan,” tegasnya.

Kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Ini adalah salah satu solusi mengumpulkan peneriman yang lebih baik di tengah kondisi sulit ini.

Bahkan saat ini , Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

 

Jika single tarif maka batasan maksimal PPN bisa naik sampai 15% sesuai UU PPN tahun 2009. Namun jika multi tarif maka akan ada perbedaan pajak untuk jenis barang yang berbeda seperti barang reguler dan barang mewah.