Anak Buah Sri Mulyani: Rasio Pajak RI Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

26 July 2022

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain. Benarkah?

Newswire – Bisnis.com 25 Juli 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia memang lebih rendah dibandingkan negara lain. Menurutnya, tren rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. “Rendahnya tax ratio masih menjadi tantangan yang utama. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal,” ujar Yon seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (25/7/2022). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, data rasio pajak pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen. Meski lebih tinggi ketimbang 2020, yang sebesar 8,33 persen PDB, angka itu masih di bawah rasio pajak negara lain. Yon menjelaskan pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi.

Salah satunya ialah membenahi struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap. “Pembenahan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan reformasi pajak. Beleid itu diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” imbuhnya. Sejalan dengan itu, dia menilai sistem perpajakan dinilai harus mampu beradaptasi dengan perubahan struktur, teknologi, dan aktivitas dunia usaha. Di sisi lain, lanjutnya, sistem perpajakan dianggap kudu efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan. Yon menekankan pajak tidak boleh menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian. Karena itu, administrasi perpajakan akan dibuat lebih mudah, sederhana, dan menjamin kepastian hukum.

Biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak pun akan diatur seminimal mungkin. “Di samping itu, penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga dan terus berkelanjutan,” tuturnya. Adapun memasuki periode pemulihan ekonomi, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak mulai menunjukkan tren ekspansi. Ekspansi penerimaan pajak terjadi sepanjang 2021 dan berlanjut pada 2022. Kementerian Keuangan mendata rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak bulanan terus meningkat dari sekitar 20 persen, kini mencapai 50 persen pada awal 2022.

Yon mengklaim kondisi itu didukung oleh faktor pemulihan ekonomi dan dampak perbaikan kebijakan. Selain perbaikan ekonomi, tingginya harga komoditas unggulan Indonesia menjadi faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak. Kementerian mencatat komponen penerimaan pajak untuk sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, angkanya tumbuh menjadi 20,2 persen. Adapun, sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas, penerimaan pajaknya pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 89,1 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, penerimaan pajak di sektor tersebut sebanyak 79,8 persen.