Angin Prayitno Disebut Perintahkan Bawahan Setor Fee Pemeriksaan Pajak

01 December 2021

CNN Indonesia
Selasa, 30 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji disebut memerintahkan bawahan untuk selalu mencari fee atau uang terkait pemeriksaan perpajakan para wajib pajak.
Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap pensiunan Ditjen Pajak, Yudi Sutiana yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/11).

Yudi menuturkan sempat bertemu dengan Angin pada kurun waktu 2016. Saat itu, ia ditanya mengenai ‘laporan’ pemeriksaan perpajakan.

“Laporan dalam tanda kutip laporan apa? Setor?” tanya hakim di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Iya,” jawab Yudi.

Namun, Yudi mengklaim saat itu tidak ada setoran yang diberikan. Dan Angin, sebut dia, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, keterangan Yudi dalam persidangan ini berbeda dengan
“Di BAP saudara, pak Angin [bilang]: ‘Ya enggak bisa gitu lah.’ Saya menangkap maksud pertanyaan pak Angin ini apakah ada uang dari para wajib pajak. Karena yang dimaksud laporan dari wajib pajak tentunya setiap hari pasti ada dan beliau tentunya sudah paham,” tambah jaksa membacakan BAP Yudi.

“Mohon maaf, pak, saya jadi… kalau itu sebetulnya enggak ada, Pak. Kalau saya tadi itu pak, setelah saya jawab, enggak ada kelanjutannya lagi,” sahut Yudi.

Jaksa lantas mengonfirmasi pertemuan lainnya antara Yudi dengan Angin yang membahas fee perpajakan. Yudi menerangkan pertemuan terjadi dalam momen ketika rombongan Ditjen Pajak pusat bertandang ke Kantor Wilayah Jawa Barat I. Mereka terlibat dalam pembahasan fee ketika menginap di salah satu hotel yang berada di depan kantor tersebut.

“Oh iya. Beliau [Angin] pas jalan bilang sama saya, saya sudah kumpulkan tuh supervisor, saya kasih tahu, saya bilangin. Tapi, ya sudah saya enggak merespons,” tutur Yudi.

“Saya bilangin terkait apa?” tanya jaksa.

“Enggak tahu, Pak,” jawabnya.

Lihat Juga :

Muncul Nama Kombes Polisi di Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
“Enggak, ini saudara dari tadi mengelak terus, BAP saudara jelas, saya bacakan lagi. Di saat jalan pagi saya diajak berbincang sama pak Angin dan dikatakan: “Gua sudah ngomong ke semua supervisor di P2 agar laporan jangan kosongan.” Ada penyampaian seperti itu?” tanya jaksa menegaskan.

Setelah beberapa detik, Yudi membenarkan hal tersebut. “Iya ada, Pak.”

Dalam BAP Yudi, terungkap bahwa keinginan Angin untuk mencari fee terkait pemeriksaan perpajakan wajib pajak akhirnya terlaksana. Namun, dalam sidang ini, ia mengoreksi hal tersebut.

“Itu kalau soal terlaksana, saya enggak itu, Pak. Mohon maaf. Saya salah itu. Kalau terlaksana atau tidak terlaksana saya tidak tahu,” tandasnya.

“Situasinya pada saat saya diperiksa [penyidik] itu terus terang saya dalam kondisi tidak nyaman, bukan artinya saya dipaksa, tidak. Tapi, saya menjawab karena ingin cepat selesai,” sambung Yudi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit), serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kasubdit. Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Angin menerima suap dari tiga wajib pajak. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

(ryn/ain)