Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak Kembali Dipanggil KPK

28 April 2021

Azhar Bagas – detikNews

Rabu, 28 Apr 2021

Jakarta –

KPK kembali memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji hari ini. Tersangka kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak itu pun telah hadir di KPK.

“Benar yang bersangkutan hari ini (28/4) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, Angin absen dari panggilan KPK karena sakit. Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

“Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi minta jadwal ulang tanggal 28 April 2021,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/4).

Diketahui, Angin Prayitno sempat dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu ‘zonk’ karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.