Angka Pajak Turun Drastis, Jaksa Sindir ‘Power’ Kuasa WP Bank Panin

17 November 2021

CNN Indonesia
Selasa, 16 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan ‘power’ kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dalam pengurusan perpajakan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk.
Sebelumnya, Bank Panin mengirimkan keberatan dengan temuan kurang bayar pajak sekitar Rp900 miliar, namun tidak mendapat respons. Veronika, yang menjadi kuasa wajib pajak (WP) Bank Panin untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016, lantas menyambangi kantor Ditjen Pajak guna menagih respons.

Ia tidak membawa dokumen atau data apa pun ketika datang ke kantor Ditjen Pajak.

Satu bulan setelah kedatangan Veronika ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hasil perhitungan kurang bayar pajak Bank Panin keluar dengan nilai Rp300 miliar, turun drastis dari pemeriksaan awal Rp900 miliar.

“Dari Rp900 miliar terjun bebas ke Rp300 miliar satu bulan setelah Ibu datang di bulan Juli [2018], nah itu yang kami tanya, progress apa yang dilakukan pemeriksa pajak setelah Ibu datang. Power apa, Ibu Veronika [punya] power apa, data enggak dibawa cuma bawa muka saja?” tanya jaksa KPK.

“Ibu nanya enggak apa yang dilakukan tim pemeriksa pajak dari Rp900 miliar ini ke Rp300 miliar ke Ibu Marlina [Marlina Gunawan, Chief Financial Officer PT Bank Panin]?” lanjut jaksa.

Veronika, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, membantah menjadi orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin dan menepis pemberian komitmen fee Rp25 miliar kepada pejabat pajak.

Ia menambahkan Bank Panin juga tidak terima dengan hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 senilai Rp300 miliar sehingga membawa hal itu ke pengadilan.

“Waktu keluar Rp300 miliar itu Bu Marlina merasa itu harusnya nol dan kita akan fight ke pengadilan,” terang Veronika.

Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.

Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.

Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.

Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Angin dan Dadan lantas setuju. Tim pemeriksa pajak kemudian menindaklanjuti dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar. Alasannya, Mu’min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri.

Setelah ditagih komitmen fee tersebut, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.

(ryn/bmw)