Angkasa Pura II Berencana Naikkan Airport Tax

02 January 2019

Liputan6.com, 02 Jan 2019, 07:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkaji kenaikan tarif passenger service charge (PSC) atau biasa dikenal dengan airport tax. Kenaikan ini seiring ‎dengan peningkatan layanan yang telah dilakukan di bandara-bandara yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, airport tax memang biaya yang dibebankan kepada para penumpang pesawat. Biaya tersebut disesuaikan pada tingkat layanan yang diberikan bandara.

“Esensi dari PSC adalah pembiayaan yang kita memang bebankan kepada penumpang akibat dari penumpang mendapatkan pelayanan di bandara. Jadi itu terukur dari service level sebuah bandara. Semakin service level-nya baik, wajar dong kalau kemudian di-charge lebih,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Menurut Awaluddin, dengan meningkatkan layanan yang diberikan di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II selama ini, maka wajar jika airport tax-nya juga akan dinaikkan. Selain itu, kenaikan ini juga didasari oleh inflasi yang sudah meningkat.

‎”Ada (rencana menaikkan). Karena ukuran sederhananya, faktor inflasi. Kemudian berapa besar investasi dalam beberapa tahun berjalan yang sudah kami spend untuk meningkatkan layanan tadi. Contoh, Soekarno-Hatta 2 tahun lalu belum ada Skytrain,‎ kereta bandara. Sekarang dari Dukuh Atas sudah bisa ke bandara. (Skytrain) Ini tahun depan kita perpanjangan untuk lintasannya. Sekarang kan baru 3 km, Terminal 3, Terminal 2, stasiun kereta bandara, Terminal 1,” kata dia.

Namun, lanjut Awal, tidak semua airport tax bandara akan dinaikkan atau mengalami kenaikan yang sama. Hal ini tergantung pada perbaikan layanan di masing-masing bandara.

“Makanya masing-masing bandara kan berbeda. Terminal 1 dan Terminal 2 saja berbeda dengan Terminal 3 juga berbeda. Itu yang kemudian dirasakan langsung oleh penumpang kalau dia di suatu terminal atau bandara. Jadi esensi dari pembebanan itu adalah hitungan dari total biaya yang sudah kita alokasikan, kita siapkan untuk melayani penumpang dan dihitung kembali structure cost itu berapa yang harus penumpang mengkontribusi biaya pelayanan itu,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passanger service charge (PSC) akan segera mengalami kenaikan. Kenaikan airport tax ini terutama untuk bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

“PJP2U tadi dibahas dalam waktu dekat akan dilakukan suatu settlement dengan sesuatu harga tertentu, kita akan finalisasi dalam waktu dekat,” kata Budi Karya dikutip dari Antara, Senin 1Oktober 2018.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan penyesuaian tarif PJP2U untuk menyeimbangkan biaya yang digelontorkan untuk investasi.

“Karena bandara-bandara yang kami usulkan untuk disesuaikan PSC-nya adalah bandara yang sudah kami investasi dalam belanja modal dua hingga tiga tahun terakhir,” katanya.

Ia tidak menyebutkan usulan kenaikan PJP2U, namun akan disesuaikan dengan inflasi.

“Kita yang mengajukan, konsultasinya kami dan dievaluasi. Salah satu yang diukur adalah dampaknya ke inflasi. Kalau dampaknya ke inflasi cukup tinggi, catatan pemerintah kan sangat strongly recommended,” katanya.