Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen Mulai 1 Januari 2019

02 January 2019

Liputan6.com, 02 Jan 2019, 08:00 WIB

Liputan6.com, Doha – Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, akan menerapkan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol mulai 1 Januari 2019, kata seorang pejabat.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Pajak ‘dosa’ itu diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk ‘barang-barang yang merusak kesehatan.’

Kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen cukai.

Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari kemarin.

Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah Qatarmengatakan: “Ya, benar.”

Dengan cukai baru, sebotol Bombay Sapphire gin berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp 332 ribu.

Satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.

Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi. Minum minuman keras di tempat umum dilarang.

Minuman beralkohol diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia empat tahun lagi.

Pihak penyelenggara di Qatar mengatakan minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar bola di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.