Anies Resmi Terbitkan Pergub Penggratisan PBB Termasuk Guru

25 April 2019

detikNews, Kamis 25 April 2019, 11:45 WIB

 

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan peraturan gubernur yang akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta.

Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.

Pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya dapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan, penerima bintang tanda jasa dari presiden.

“Sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,” tulis Pergub tersebut di Pasal 3 no 5 huruf a dan b, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/4/2019).

Berikut daftar orang yang berhak menerima penggratisan PBB adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya;
2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan;
3. Penerima gelar Pahlawan Nasional;
4. Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
6. Purnawirawan; dan/atau
7. Pensiunan (PNS).