Apindo menyambut positif rencana revisi tax allowance

01 August 2019

Kontan, Kamis, 01 Agustus 2019 / 21:26 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik rencana pemerintah merevisi kebijakan tax allowance. Saat ini beleid tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Revisi PP ini dirancang untuk mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menyampaikan penyempurnaan tax allowance dapat memperbesar investasi yang ada. Hariyadi bilang minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia masih kencang.

Namun, dia berpesan, dalam revisi tersebut perlu menekankan soal target waktu. Hal tersebut guna memberi kejelasan dan mempercepat perusahaan setelah menyerahkan berkas ajuan.

“Jadi harus ada patokan waktu. Selama ini tidak ada tenggat waktu jadinya perusahaan diombang-ambing. Saya rasa perlu ada kejelasan juga pengajuannya diterima atau ditolak,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).

Dalam revisi ini, pemerintah juga bakal kembali menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari saat ini sekitar 140 bidang.