DJP Ingin Wajib Pajak Tak Usah Datang ke KPP, Kenapa?

01 August 2019

CNBC Indonesia, 01 August 2019 20:54

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) terus melaksanakan program reformasi perpajakan.

Perubahan tersebut nampak pada proses bisnis, penanganan data, dan terutama pelayanan. Pelayanan akan diarahkan melalui situs web.

“Kita ingin wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya kalau terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa, call center tidak bisa, baru wajib pajak diberikan kesempatan untuk datang ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (1/8/2019).

Dijelaskan Hestu, desain layanan perpajakan di masa yang akan datang sudah dirancang oleh Tim Reformasi Perpajakan. Hestu menyebutnya 3C: Click, Call, dan Counter.

Click merupakan layanan yang diberikan kepada wajib pajak melalui situs web.

“Bikin SKB (Surat Keterangan Bebas), bikin PBk (pemindahbukuan), bahkan restitusi dipercepat nanti melalui situs web, yang mengerjakan bukan lagi KPP,” ujar Hestu.

Hestu menambahkan, contact center akan berkembang lagi di masa yang akan datang dan menjadi service center.”Banyak pekerjaan yang sekarang dilakukan di KPP nanti akan di-handle oleh KLIP (Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP) dalam tiga-empat tahun ke depan,” kata Hestu.

Rakorsus Bidang P2Humas yang diselenggarakan selama dua hari mengumpulkan pejabat penyuluhan, pelayanan, dan kehumasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.

“Seluruh yang ada di sini bagian dari Change Management (CM). Tugasnya sangat berat, mengawal dan memastikan reformasi perpajakan berjalan dengan baik. Dalam konteks seluruh pegawai kita siap untuk ikut reformasi, berubah, dan menyesuaikan diri,” kata Hestu.

Menurut Hestu, dua tahun lalu Direktorat Jenderal Pajak masih sibuk mendesain proses bisnis dan mengubah regulasi, kini Reformasi Perpajakan telah memasuki babak yang lebih konkret. “Pengadaan core tax (Sistem Informasi Administrasi Perpajakan) akan mulai jalan,” pungkas Hestu.