Apple memenangkan sengketa pajak dengan Uni Eropa senilai Rp 217 triliun

15 July 2020

Kontan, Rabu, 15 Juli 2020 / 17:13 WIB

KONTAN.CO.ID – Apple Inc memenangkan sengketa pajak di pengadilan atas rekor tagihan pajak Irlandia sebesar € 13 miliar atau setara US$ 14,9 miliar atau setara Rp 217,24 triliun (Kurs Rp 14.580 per dolar AS).

Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager ,yang menindak keras penawaran fiskal istimewa untuk perusahaan.

Pengadilan Umum Uni Eropa memenangkan produsen iPhone ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa gagal menunjukkan bukti pengaturan pajak Irlnadia dengan Apple merupakan subsidi negara yang ilegal.

Pengadilan mengatakan bahwa otoritas persaingan usaha Uni Eropa tidak berhasil menunjukkan standar hukum yang disyaratkan bahwa ada keuntungan yang disembunyikan Apple.

Apple menyambut keputusan yang dirilis pada hari Rabu (15/7/2020) itu, dengan mengatakan bahwa kasus itu “bukan tentang berapa banyak pajak yang kita bayar, tetapi di mana kita harus membayarnya,” seperti dilansir Bloomberg,Rabu (15/7).

Apple menambahkan bahwa pihaknya, telah membayar lebih dari US$ 100 miliar pajak penghasilan perusahaan di seluruh dunia dalam dekade terakhir dan puluhan miliar lebih dalam pajak lainnya.

Kementerian keuangan Irlandia mengatakan negara itu selalu jelas bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dua unit Apple dalam kasus bantuan negara Uni Eropa.

Keputusan itu muncul ketika Apple semakin dekat untuk menyalip perusahaan minyak milik negara Arab Saudi dalam hal valuasi pasar. Sebuah tonggak yang akan membuat raksasa teknologi itu menjadi perusahaan terbesar di dunia berdasarkan ukuran valuasi.

Saham Apple telah menguat sekitar 30% tahun ini karena optimisme luas tentang bisnisnya.

Penjualan besar Apple, seperti raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) lainnya, telah menarik perhatian khusus di Eropa, dengan fokus pada struktur perusahaan yang rumit untuk mentransfer keuntungan yang dihasilkan dari kekayaan intelektual.

Sebelum hari ini, Vestager sudah memiliki catatan beragam dalam kasus-kasus pengadilan yang mengikuti perintah pajaknya.

Dia mengalami kemunduran tahun lalu ketika hakim menyalahkan keputusan yang menargetkan Starbucks Corp atas kesepakatan pajaknya dengan Belanda. Tetapi pengadilan menguatkan keputusan Uni Eropa tentang urusan pajak Fiat Chrysler Automobiles NV di Luxembourg.

Dalam tantangannya, Apple yang berbasis di Cupertino, California mengklaim bahwa Uni Eropa salah sasaran laba yang harus dikenakan pajak di AS dan “secara surut mengubah aturan” tentang bagaimana otoritas global menghitung apa yang menjadi kewajiban mereka.