Hakim Ini Gugat UU ke MK Minta Pengadilan Pajak Tak di Bawah Kemenkeu

15 July 2020

detikNews, Rabu, 15 Jul 2020 18:06 WIB

Jakarta – Teguh Satya Bhakti menggugat UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) itu meminta Pengadilan Pajak lepas dari Kemenkeu dan berubah menjadi berada di bawah MA.

Teguh mengajukan judicial review Pasal 5 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi:

  1. Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
    2. Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
    3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa clan memutus Sengketa Pajak.

“Menyatakan Pasal 5 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai organisasi administrasi dan keuangan,” demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir MK, Rabu (15/7/2020).

Teguh juga meminta Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun ayat 3 diubah menjadi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa clan memutus sengketa pajak.

“Telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, baik secara institusional incasu Pengadilan Pajak, maupun secara personal hakim Pengadilan Pajak,” ujar Teguh.

Teguh beralasan, semua jenis pengadilan di Indonesia harus berada di bawah MA/MK untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan Kekuasaan Kehakiman, kebebasan dan kemerdekaan diberikan kepda institusi pelaku kekuasaan kehakiman, incasu MA, beserta badan-badan peradilan di bawah MA dan MK, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ucap Teguh.

Sekedar diketahui, Teguh saat ini adalah Panitera Pengganti di MA. Sebelum ditarik ke MA, ia merupakan hakim PTUN Jakarta. Perkara yang menonjol yang ia sidangkan adalah kasus dualisme pengurus parpol PPP.